Artikel

Pengantar SKTM

20 April 2014 18:24:35  Admin  29.162 Kali Dibaca 

Berkas Dokumen yang perlu dipersiapkan

  1. Kartu Keluarga (KK) Asli dan Fotocopy.
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli dan Fotocopy.
  3. Surat Pernyataan tidak mampu dari RT/RW Setempat.
  4. Berkas di point 1,2,3 diatas digunakan untuk menerbitkan SKTM dari kelurahan atau desa setempat.



Langkah-langkah membuat SKTM adalah sebagai berikut:

  1. Pergi ke RT/RW setempat dengan menyertakan Kartu Keluarga (KK) dan KTP  untuk membuat surat pengantar keterangan tidak mampu dari RT/RW.
  2. Siapkan surat pengantar keterangan tidak mampu dari RT/RW, KK dan KTP kemudian bawa ke kelurahan atau kantor kepala desa untuk menerbitkan SKTM yang sudah ditandatangi.
  3. Melakukan verifikasi di Kecamatan
  4. Membuat surat pengantar di puskesmas setempat jika SKTM ingin digunakan untuk berobat di ruah sakit.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Desa

Wilayah Desa

Sinergi Program

Prodeskel
Website Kabupaten Tuban
Taprose Temanku
Smart Village Tuban

Agenda

Belum ada agenda

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Alamat : Jl. Raya Bojonegoro-Jatirogo Km 21 Desa Ngawun
Desa : Ngawun
Kecamatan : Parengan
Kabupaten : Tuban
Kodepos : 62366
Telepon : 082240595153
Email : desangawun01@gmail.com