ngawun-parengan.desa.id
Setelah melalui serangkaian kegiatan Musyawarah Desa, Rapat Internal BPD, Kesepakatan antara BPD dan Pemerintah Desa serta Evaluasi Camat yang berlangsung sejak 15 Agustus sampai 23 September 2022, maka pada 26 September telah ditetapkan Peraturan Desa Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan APBdesa tahun anggaran 2022.
Beberapa hal yang disepakati dalam musdes mengenai perubahan anggaran antara lain:
Adapun komposisi anggarannya sebagai berikut:
1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa Rp. 520.575.674,77
2. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Rp. 513.217.767,25
3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Rp. 42.509.062,63
4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp. 24.576.329,25
5. Bidang Penanggulangan Bencana, Mendesak & Darurat Rp. 316.800.000,00
Kegiatan-kegiatan yang masuk dalam Perubahan APBdesa TA 2022 idealnya dapat terealisasi hingga batas akhir tahun anggaran dan tanggal tutup perbankan 31 Desember 2022. Semoga Pemerintah Desa bersama masyarakat dapat bahu-membahu menyelesaikan program pembangunan di tahun 2022 ini tanpa rintangan yang berarti. (rien/ngwn)