Artikel

PERDES APBDES 2019 NO 6 TAHUN 2018

24 Agustus 2016 00:03:21  Admin  748 Kali Dibaca  Anggaran Desa

 

KEPALA DESA NGAWUN

KABUPATEN TUBAN

 

PERATURAN DESA NGAWUN

NOMOR 6 TAHUN 2018

TENTANG

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA

TAHUN ANGGARAN 2019

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

KEPALA DESA NGAWUN

 

Menimbang

:

a.    bahwa Anggaran Pendaparan dan Belanja Desa sebagai wujud dari pengelolaan keuangan Desa dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa;

b.   bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019 termuat dalam Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019 yang disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan Desa berdasarkan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian sehingga menciptakan landasan kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat adil, makmur dan sejahtera;

c.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019.

 

 

 

Mengingat

:

1.    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

2.    Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);

3.    Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);

4.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;

5.    Peraturan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;

6.    Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pegambilan Keputusan Musyawarah Desa;

7.    Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa;

8.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;

9.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa;

10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa;

11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa;

12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;

13.Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019;

14.Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan di Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2015 Seri E Nomor 43);

15.Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2015 Seri E Nomor 50);

16.Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 16 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tuban Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2018 Seri A Nomor 8);

17.Peraturan Bupati Tuban Nomor 64 Tahun 2015 tentang Hasil Pengelolaan Tanah Bengkok (Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2015 Seri E Nomor 62);

18.Peraturan Bupati Tuban Nomor 75 Tahun 2018 tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa Di Kabupaten Tuban (Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2018 Seri E Nomor 62);

19.Peraturan Bupati Tuban Nomor 76 Tahun 2018 tentang Standar Harga Swakelola di Desa Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2018 Seri E Nomor 63);

20.Peraturan Bupati Tuban Nomor 77 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Tuban Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2018 Seri A Nomor 9);

21.Peraturan Bupati Tuban Nomor 80 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun 2019 (Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2018 Seri E Nomor 65);

22.Peraturan Bupati Tuban Nomor 81 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan dan Penetapan Rincian Dana Desa Bagi di Setiap Desa Kabupaten Tuban Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2018 Seri E Nomor 66);

23.Peraturan Bupati Tuban Nomor 93 Tahun 2018 Perubahan Peraturan Bupati Tuban Nomor 63 Tahun 2015 tentang Besaran Tetap Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2018 Seri E Nomor 76);

24.Peraturan Bupati Tuban Nomor 94 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2018 Seri E Nomor 77);

25.Peraturan Desa Ngawun Nomor 4 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Ngawun Tahun 2014 - 2019 (Lembaran Desa Ngawun Tahun 2014 Nomor 5).

26.Peraturan Desa Ngawun Nomor 4 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Ngawun Tahun 2019 (Lembaran Desa Ngauwn Tahun 2018 Nomor 6).

27.Peraturan Desa Ngawun Nomor 7 Tahun 2018 tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal – Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Lembaran Desa Ngawun Tahun 2018 Nomor 6);

 

Dengan Kesepakatan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA NGAWUN

dan

KEPALA DESA NGAWUN

 

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan

:

PERATURAN DESA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA NGAWUN TAHUN ANGGARAN 2019

 

Pasal 1

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Ngawun Tahun Anggaran 2019 adalah sebagai berikut :

1.   Pendapatan Desa

Rp.

1.332.113.135,00

2.   Belanja Desa

Rp.

1.371.197.525,53

Surpuls/Defisit

Rp.

(39.084.390,53)

 

3.   Pembiayaan

 

 

a.    Penerimaan Pembiayaan

Rp.

39.084.390,53

b.   Pengeluaran Pembiayaan

Rp.

39.084.390,53

Selisih Pembiayaan (a-b)

Rp.

0,00

 

Pasal 2

Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.

 

Pasal 3

Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat:

  1. APB Desa;
  2. Daftar Penyertaan Modal;
  3. Daftar Dana Cadangan;
  4. Daftar kegiatan yang belum dilaksanakan di tahun anggaran sebelumnya.

 

Pasal 4

Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai landasan operasional pelaksanaan APB Desa.

 

Pasal 5

  • Pemerintah Desa dapat melaksanakan kegiatan untuk penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak.
  • Pendanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan anggaran jenis belanja tidak terduga.
  • Pemerintah Desa dapat melakukan kegiatan penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APBDesa.
  • Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
  1. bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah Desa dan tidak dapat diprediksi sebelumnya;
  2. tidak diharapkan terjadi secara berulang;
  3. berada diluar kendali dan pengaruh pemerintah Desa;
  4. memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh kejadian yang luar biasa dan/atau permasalahan sosial; dan
  5. berskala lokal desa.

 

Pasal 6

Dalam hal terjadi:

  1. penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Desa pada tahun berjalan
  2. keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar obyek belanja; dan
  3. kegiatan yang belum dilaksanakan tahun sebelumnya dan menyebabkan SiLPA akan dilaksanakan dalam tahun berjalan

Kepala Desa dapat mendahului perubahan APBDesa dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APBDesa dan memberitahukannya kepada BPD.

 

Pasal 7

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dalam Lembaran Desa Ngawun.

 

 

Ditetapkan di Ngawun

Pada tanggal 31 Desember 2018

KEPALA DESA NGAWUN

 

 

DARMOKO

 

Diundangkan di Ngawun

Pada tanggal 31 Desember 2018

SEKRETARIS DESA NGAWUN

 

 RIRIN KUSUMAWATI

 LEMBARAN DESA NGAWUN TAHUN 2018 NOMOR 9

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Desa

Wilayah Desa

Sinergi Program

Prodeskel
Website Kabupaten Tuban
Taprose Temanku
Smart Village Tuban

Agenda

Belum ada agenda

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Alamat : Jl. Raya Bojonegoro-Jatirogo Km 21 Desa Ngawun
Desa : Ngawun
Kecamatan : Parengan
Kabupaten : Tuban
Kodepos : 62366
Telepon : 082240595153
Email : desangawun01@gmail.com