ngawun-parengan.desa.id
Menindaklanjuti Peraturan Bupati Tuban Nomor 53 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian, Penyaluran, Penggunaan, Pelaporan dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Tuban Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2020 Seri E Nomor 3..
Perbup tersebut merupakan manifestasi dari Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020, maka Pemerintah Desa bersama BPD Desa Ngawun menyepakati untuk mengalihkan anggaran untuk kegiatan prioritas berupa penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Lanjutan (Tahap II) yakni sebesar Rp. 300.000,- per KK sejumlah 110 KK selama 3 bulan (Agustus-Oktober 2020).
Adapun KK penerima BLT DD tersebut sudah melalui hasil verfikasi dan musyawarah desa sebelumnya. Dan pada akhirnya BLT DD lanjutan periode Agustus-September tersebut dapat diserahterimakan pada tanggal 11 September 2020 setelah melalui semua proses dan persyaratan.
Pemerintah berharap, dengan adanya BLT DD ini masyarakat dapat meningkatkan daya beli kebutuhan pokoknya serta menghimbau agar tetap disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari agar pandemi ini cepat berakhir. (rien/ngwn)