Desa Ngawun menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa guna menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2023 pada Rabu, 9 Nopember 2023 di Balai Desa. Kegiatan yang dihadiri oleh 60 undangan tersebut berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 12.00 di tengah guyuran hujan.
Hadir dalam musyawarah tersebut Pengurus BPD, Perangkat Desa, Forkopimcam, Pendampiang Desa, ketua RT/RW, LKD (PKK, Karang Taruna, LPMD, Linmas), Bumdes, Bidan Desa, tokoh pendidikan, tokoh agama, tokoh adat, tokoh perempuan dan kelompok tani.
Hasil dari Musrenbangdes tersebut adalah forum menyetujui dan menetapkan Rancangan RKP-Desa Th 2023 yang telah disusun oleh Tim 7 untuk dilegalkan menjadi Peraturan Desa (Perdes) RKP Desa th 2023. Perdes RKP-des inilah yang menjadi pedoman penyusunan APBDes tahun anggaran 2023.
Maksimal 31 Desember 2022, Pemerintah Desa Ngawun harus menyelesaikan APBdes-nya setelah melalui persetujuan Bupati Tuban agar dapat digunakan untuk melaksanakan pembangunan di tahun 2023. (rien/ngwn)