ngawun-parengan.desa.id
Mengawali masa pemerintahan Kepala Desa Baru, sesuai Permendagri 114 Tahun 2014 maka maksimal 3 bulan setelah pelantikan maka Desa sudah harus punya RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) sebagai pedoman pembangunan selama 6 tahun masa jabatan Kepala Desa Baru.
Maka Pemerintah Desa Ngawun menyelenggarakan 3 jenis Musyawarah untuk menjaring aspirasi masyarakat sebagai dasar penyusunan RPJMDes.
Diawali dengan Musyawarah Dusun yang diadakan di tiap RT sebanyak 8 RT di Dusun Krajan dan 4 RT di Dusun Baturejo. Musyawarah yang dijadwalkan tanggal 3-10 September 2019 tersebut, selain menjaring aspirasi pembangunan, warga juga memilih ketua RT dan RW baru periode 2020-2024.
Selanjutnya Gagasan Dusun dibawa ke Musyawarah Desa yang diadakan tanggal 11 September 2019 untuk disepakati bersama di dalam RPJM Des. Setelah melalui proses rangkingisasi (prioritas) dan verifikasi oleh Tim 7 bersama BPD, maka hasilnya dibawa ke Musrenbangdes pada 3 Oktober 2019 guna ditetapkan melalui RKP Des yang berisi rancangan pembangunan yang akan dilaksanakan tiap tahunnya.
Maksimal Desember, RKPDes inilah yang akan dituangkan dalam APBdes 2020 yang disetujui oleh BPD dan diberitakan kepada Masyarakat Desa sebagai wujud transparansi pengelolaan Keuangan Desa. (rien/ngwn)