Artikel

Pelaksanaan Permendagri 114 Tahun 2014, Ngawun Bermusyawarah

31 Oktober 2019 09:43:41  Admin  649 Kali Dibaca  Berita Desa

ngawun-parengan.desa.id

Mengawali masa pemerintahan Kepala Desa Baru, sesuai Permendagri 114 Tahun 2014 maka maksimal 3 bulan setelah pelantikan maka Desa sudah harus punya RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) sebagai pedoman pembangunan selama 6 tahun masa jabatan Kepala Desa Baru.

Maka Pemerintah Desa Ngawun menyelenggarakan 3 jenis Musyawarah untuk menjaring aspirasi masyarakat sebagai dasar penyusunan RPJMDes.

Diawali dengan Musyawarah Dusun yang diadakan di tiap RT sebanyak 8 RT di Dusun Krajan dan 4 RT di Dusun Baturejo. Musyawarah yang dijadwalkan tanggal 3-10 September 2019 tersebut, selain menjaring aspirasi pembangunan, warga  juga memilih ketua RT dan RW baru periode 2020-2024.

Selanjutnya Gagasan Dusun dibawa ke Musyawarah Desa yang diadakan tanggal 11 September 2019 untuk disepakati bersama di dalam RPJM Des. Setelah melalui proses rangkingisasi (prioritas) dan verifikasi oleh Tim 7 bersama BPD, maka hasilnya dibawa ke Musrenbangdes pada 3 Oktober 2019  guna ditetapkan melalui RKP Des yang berisi rancangan pembangunan yang akan dilaksanakan tiap tahunnya.

Maksimal Desember, RKPDes inilah yang akan dituangkan dalam APBdes 2020 yang disetujui oleh BPD dan diberitakan kepada Masyarakat Desa sebagai wujud transparansi pengelolaan Keuangan Desa. (rien/ngwn)

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Desa

Wilayah Desa

Sinergi Program

Prodeskel
Website Kabupaten Tuban
Taprose Temanku
Smart Village Tuban

Agenda

Belum ada agenda

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Alamat : Jl. Raya Bojonegoro-Jatirogo Km 21 Desa Ngawun
Desa : Ngawun
Kecamatan : Parengan
Kabupaten : Tuban
Kodepos : 62366
Telepon : 082240595153
Email : desangawun01@gmail.com